Abstract:
Krim pemutih merupakan campuran bahan kimia dan atau bahan lainnya dengan khasiat dapat memutihkan kulit atau menyamarkan noda hitam pada kulit. Salah satu pencerah kulit yang tergolong inhibitor tirosinase adalah arbutin. Arbutin, merupakan suatu bahan pencerah kulit yang relatif lebih aman dibandingkan hidrokuinon. Hidrokuinon bisa mengakibatkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, menyebabkan kelainan pada ginjal, kanker darah, dan kanker sel hati. Arbutin dapat terdegradasi menjadi senyawa hidrokuinon dan gula. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kadar hidrokuinon sebagai hasil degradasi senyawa arbutin dalam sediaan krim pemutih yang beredar di pasar tradisional di kota Bandung. Analisis kualitatif dilakukan dengan reaksi warna sedangkan analisis kuantitatif ditentukan dengan mereaksikan sampel dengan pereaksi floroglusin, kemudian kadar hidrokuinon diukur menggunakan spektrofotometri Uv-Vis pada λmaks =572 nm. Pengamatan dilakukan selama 28 hari pada suhu 400C dan di bawah sinar matahari langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada semua sampel terdapat kandungan hidrokuinon. Kadar tertinggi terdapat pada sampel B=0,16%, dan yang terendah pada sampel A=0,084%. Sedangkan sampel yang disimpan pada suhu 400C kadar tertinggi terdapat pada sampel B=0,117%, dan yang terendah pada sampel C=0,081%. Hasil uji verifikasi menunjukkan bahwa metode di atas valid. Uji presisi dengan RSD 1,21%, uji akurasi dengan rentang perolehan kembali sebesar 90,5%-108,8% dan linieritas dengan koefisiensi korelasi (r)=0,98920.