Abstract:
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar Daerah secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya. Dana perimbangan keuangan ini memenuhi porsi yang sangat besar antara 80% - 90% dari APBD sebagai pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam pelaksanaannya hampir 60% -75% bahkan sampai ada yang 80% lebih digunakan untuk belanja pegawai, tanpa dibarengi dengan kualitas atau kompetensi pegawainya; sehingga untuk belanja pembangunan atau untuk pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menyejahterakan masyarakat hanya 40% -25% bahkan mungkin riilnya dibawah 25%. Kondisi tersebut tampaknya menjadi tidak begitu besar pengaruh dari dana perimbangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan didaerah, ditambah pula dengan kompetensi atau kemampuan pengelolaan keuangan yang belum dapat memamfaatkan dana tersebut secara optimum; sehingga mengakibatkan pula dana perimbangan tersebut tidak proporsional dengan urusan kewenangan yang diterima oleh daerah otonom. Hal ini dapat dilihat dari porsi dana perimbangan keuangan non belanja pegawai dibandingkan dengan total APBD; dari 42 urusan, 33 urusan memperoleh dibawah 0,5%, 4 urusan memperoleh1%-2%, 3 urusan memperoleh 2%-3%, 1 urusan (pendidikan) memperoleh 5, 47% dan yang cukup besar 11,31% urusan fasilitas umum (Pekerjaan Umum). Jadi rata-rata memperoleh dana sangat sangat kecil sekali, kiranya bisa kita bayangkan bagaimana pelayanan kepada masyarakat melalui urusan-urusan yang diserahkan tersebut akan dapat terlaksana dengan baik.
Description:
Dengan kondisi yang telah disebutkan di atas, nampaknya kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dari dana perimbangan pada saat ini tidak terlalu berpangaruh dalam penyelenggaraan otonomi daerah, karena sebagian besar dana tersebut hanya untuk menutupi gaji pegawai; yang akan mengakibatkan pula tidak atau belum proporsionalnya dana perimbangan tersebut dengan urusan yang diserahkan, karena terlalu sedikitnya dana dalam melaksanakan operasional dan pembangunan atau pelayanan kepada masyarakat ; ditambah dengan belum atau ketidakmampuan Pemerintah Daerah dalam memamfaatkan besarnya dana perimbangan yang diterima, sebagai akibat ketidak-mampuan didalam pengelolaan keuangan daerah
Tanpa mengabaikan aspek atau permasalahan lainnya, maka dari seluruh uraian tersebut di atas jelaslah, bahwa di dalam melaksanakan kebijakan otonomi dan kemampuan keuangan guna menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di daerah, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Suatu sistem perimbangan keuangan dikatakan baik, apabila besaran dana proporsional dan menjamin terhadap penyerahan kewenangan atas sumberdaya keuangan dengan tanggungjawab pada umumnya. Di sini diperlukan konsistensi dan transparansi dari pemerintah pusat.
b. Pemerintah daerah harus dapat mengatur dan memamfaatkan secara efektif dan efesien dari sumber-sumber dana yang tersedia atau diperoleh, malalui : 1). Kesiapan, kecakapan dan konsistensinya terhadap sistem pengelolaan keuangan; 2). Adanya koridor atau aturan yang dibuat berdasarkan komitmen bersama yang mengikat terhadap masing-masing pelaku kebijakan dan pengguna dana; dan 3). Moral dan kejujuran.
c. Pemerintah daerah harus dapat memilih dan memilah urusan-urusan bagi terciptanya pelayanan yang dibutuhkan dan sesuai dengan keadaan atau kondisi kemampuan saat ini; yang penting dan harus diingat bahwa kebijakan otonomi daerah bertujuan agar mendekatkan dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu kewenangan atau urusan yang diserahkan adalah untuk memperlancar terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam rangka pelayanan itu sendiri.
d. Kembali pada konsisten dan konsekwensinya pemerintah pusat terhadap makna otonomi daerah, melalui pemberian yang seimbang terhadap kewenangan daerah dalam menggali PAD dengan pembatasan yang tidak terlalu ketat. Bagi daerah sendiri diperlukan kemapuan, kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan .