Abstract:
Komitmen Indonesia untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan tampak setelah diratifikasinya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau yang disebut dengan Konvensi CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women) melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984. Diratifikasinya konvensi di atas, maka prinsip nondiskriminasi menjadi landasan aksi pemerintah dalam merancang kebijakan, program dan pelayanan publik. Gender budget atau bisa juga disebut Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah salah satu metodologi feminis dalam hal kebijakan anggaran yang diterapkan agar pemerintah di sebuah negara berkonsentrasi membantu kelompok yang kekurangan (kelompok perempuan) dan menyediakan tempat untuk mereka. Pertama kali diperkenalkan pada tahun 1985 di South Australia dengan istilah women’s budget.
Description:
Akhir dari seluruh proses di atas sebenarnya menuju pada satu tujuan yang ideal, yaitu: terciptanya keadilan dan kesetaraan gender. Keadilan dan kesetaraan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi pada salah satu jenis kelamin yaitu kaum perempuan. Namun, untuk menuju terwujudnya anggaran yang responsif gender bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan adanya komitmen dan pemahaman dari berbagai pihak seperti eksekutif, legislatif, dan seluruh kelompok masyarakat yang peduli terhadap masalah ini. Jika hal tersebut bisa terjadi, maka cita-cita bangsa Indonesia sebagai good Government dan good governance pasti akan terwujud.