Abstract:
Pelaksanaan good governace dapat dijadikan sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan asas-asas demokrasi dalam pelayanan publik, melihat dari situasi pelayanan publik yang saat ini perlu di terapkan tentang good governance guna mencapai tujuan organisasi yang baik, dalam mencapai tujuan tersebut perlu didukung oleh sumber daya manusia yaitu pegawai memiliki sifat sikap prinsip good governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti bagaimana penerapan Good governance apakah sudah terimplementasikan dengan baik atau belum, Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif yang menjelaskan sedetail mungkin dan menggambarkan masalah yang terjadi di Kantor Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, adapun jumlah informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. teknik analisis data dengan menggunakan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian, maka disimpulkan bahwa (1) Pelaksanaan prinsip good governance dalam pelayanan publik di kantor Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung sudah disesuaikan dengan Standar Pelayanan Publik meliputi Akuntabilitas, Transparansi; Demokrasi dan Aturan Hukum. Terciptanya akuntabilitas dengan adanya koordinasi, sosialisasi program, komunikasi yang efektif, kompetensi petugas, komitmen, kejujuran dan demokratis. Terciptanya tranparansi meliputi keterbukaan informasi dan kemudahan akses informasi dan dokumen persyaratan. Terselenggaranya demokrasi karena pelibatan petugas, keselarasan nilai akuntabilitas dan integritas, menindaklanjuti keluhan masyarakat serta mekanisme yang tidak berbelit-belit; Penerapan aturan hukum meliputi pelayanan yang adil, tidak membeda-bedakan, mekanisme dan prosedur pelayanan mengacu pada SOP.; (2) Faktor pendukungnya meliputi komunikasi yang efektif; Sumber Daya yang memadai; Disposisi menunjukkan karakteristik implementor kebijakan/program yaitu kejujuran, komitmen, dan demokratis; Struktur Birokrasi yang mencakup dua aspek penting yaitu mekanisme implementasi program sesuai Standard Operating Procedure (SOP) agar mudah dipahami yang tercantum dalam guideline program/kebijakan dan struktur organisasi pelaksana; (3) Kendalanya yang dilihat dari faktor internal yaitu kurangnya pemahaman aparatur terhadap prinsip- prinsip good governance, dan kurangnya disiplin aparatur di waktu jam kerja, sedangkan faktor eksternal kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.