Abstract:
Proses reformasi di Indonesia menciptakan perubahan dalam sistem pemerintahan. Proses desentralisasi membuat pemerintah daerah memiliki otonomi. Tujuan dari kebijakan desentralisasi adalah optimalisasi fungsi pemerintah daerah. Hal itu memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Optimalisasi meliputi regulasi, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Realitas hasil implementasi kebijakan desentralisasi belum menciptakan perubahan yang signifikan terhadap fungsi pemerintah daerah, khususnya pada pelayanan publik. Peningkatan kualitas pelayanan publik belum setara dengan peningkatan pada pendapatan pemerintah daerah. Penerapan pelayanan satu atap yang dilaksanakan pada sektor layanan kebutuhan publik belum seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Prosedur dan mekanisme pelayanan publik juga belum disosialisasikan dengan baik.
Description:
Dengan kenyataan bahwa kualitas pelayanan publik di era otonomi daerah belum dapat ditingkatkan secara signifikan dengan peningkatan pendapatan daerah dan beban masyarakat, maka upaya peningkatan kualitas secara terprogram harus terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Untuk hal itu, peran DPRD melalui perangkat kelembagaan yang ada mem¬fasilitasi kelancaran proses legislasi bagi kebijakan penyelenggaraan layanan yang berkualitas, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan secara aktif menghimpun masukan dari stakeholder representatif, baik untuk kepentingan fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun pengawasan. Kesediaan aparat untuk berkomunikasi secara interaktif akan sangat membantu untuk kepentingan evaluasi kebijakan.