dc.contributor.author |
ACHDIJAT SULAEMAN, HERI & |
|
dc.date.accessioned |
2018-01-09T08:14:38Z |
|
dc.date.available |
2018-01-09T08:14:38Z |
|
dc.date.issued |
2015-01-07 |
|
dc.identifier.citation |
DOMOKRASI POLITIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK |
en_US |
dc.identifier.issn |
873-3741-1 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/191 |
|
dc.description |
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Perubahan budaya lokal dan sosial akibat revolusi informasi ini tidak dapat dielakkan. Masyarakat perkotaan yang memiliki akses terhadap informasi merupakan kelompok masyarakat yang langsung terkena pengaruh budaya global. Akses informasi dapat diperoleh melalui media massa cetak maupun elektronik, internet, dan telepon. Masyarakat perkotaan dipengaruhi terutama melalui reproduksi ’meme’ yang dilakukan oleh media massa.
Wujud budaya lokal dalam konsep tata pemerintahan yang baik di era otonomi daerah dapat kita temukan dalam konteks pemerintahan desa. Dalam konteks desa, definisi umum tata pemerintahan desa adalah tradisi dan institusi yang menjalankan kekuasaan di dalam suatu pemerintahan desa (Pemerintah Desa dan BPD), termasuk (1) proses pemerintahan desa dipilih, dipantau, dan digantikan, (2) kapasitas pemerintahan desa untuk memformulasikan dan melaksanakan kebijakan secara efektif, dan (3) pengakuan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terhadap institusi yang mengatur interaksi antara mereka.
Desa merupakan elemen pemerintahan yang mampu mewujudkan kondisi eksis budaya lokal dalam tatanan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, sentra pembangunan budaya lokal alangkah lebih baik apabila sentral pembangunan tersebut dipusatkan di desa-desa, tentunya dengan anggaran yang memadai. |
en_US |
dc.description.abstract |
Perubahan budaya lokal dan sosial akibat revolusi informasi ini tidak dapat dielakkan. Masyarakat perkotaan yang memiliki akses terhadap informasi merupakan kelompok masyarakat yang langsung terkena pengaruh budaya global. Akses informasi dapat diperoleh melalui media massa cetak maupun elektronik, internet, dan telepon. Masyarakat perkotaan dipengaruhi terutama melalui reproduksi ’meme’ yang dilakukan oleh media massa. Dalam konteks desa, definisi umum tata pemerintahan desa adalah tradisi dan institusi yang menjalankan kekuasaan di dalam suatu pemerintahan desa (Pemerintah Desa dan BPD), termasuk (1) proses pemerintahan desa dipilih, dipantau, dan digantikan, (2) kapasitas pemerintahan desa untuk memformulasikan dan melaksanakan kebijakan secara efektif, dan (3) pengakuan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terhadap institusi yang mengatur interaksi antara mereka. Desa merupakan elemen pemerintahan yang mampu mewujudkan kondisi eksis budaya lokal dalam tatanan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, sentra pembangunan budaya lokal alangkah lebih baik apabila sentral pembangunan tersebut dipusatkan di desa-desa, tentunya dengan anggaran yang memadai. |
en_US |
dc.publisher |
DOMOKRASI POLITIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK |
en_US |
dc.relation.ispartofseries |
politea;14 |
|
dc.subject |
desa, budaya lokal, tata kelola pemerintahan |
en_US |
dc.title |
PEMERINTAHAN DESA DAN BUDAYA LOKAL DI ERA OTONOMI DAERAH |
en_US |
dc.title.alternative |
POLITEA - DOMOKRASI POLITIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK |
en_US |
dc.type |
Working Paper |
en_US |