Abstract:
Jual beli murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai'ql-murabahah, penjtal harus memberi tahu produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keunfungan sebagai tambahannya. Hal ini penting untuk diperhatikan agar transaksi akad tidak menyalahi ketentuan ajaran Islam.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam mengumpulkan data menggunakan metode Deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research).
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah pada Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Nurul Falah selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan akad, yaitu rukun-rukun akad, unsrrr-unstx qkad dan al'iraclah al-aqdiyah (keinginan berakad).
Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan Akad Murabahah pada Baitul Mal Wat Tarnwil Nurul Falah Sukamenak telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan agar Baitul Mal Wat Tamwil terus berupaya untuk lebih menerapkan sistem/prinsip islami sehingga terbebas dari sister-n/prinsip ribawi yang sudah jelas-je1as diharamkan oleh Allah SWT.
Description:
Jual beli murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai'ql-murabahah, penjtal harus memberi tahu produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keunfungan sebagai tambahannya. Hal ini penting untuk diperhatikan agar transaksi akad tidak menyalahi ketentuan ajaran Islam.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam mengumpulkan data menggunakan metode Deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research).
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah pada Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Nurul Falah selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan akad, yaitu rukun-rukun akad, unsrrr-unstx qkad dan al'iraclah al-aqdiyah (keinginan berakad).
Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan Akad Murabahah pada Baitul Mal Wat Tarnwil Nurul Falah Sukamenak telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan agar Baitul Mal Wat Tamwil terus berupaya untuk lebih menerapkan sistem/prinsip islami sehingga terbebas dari sister-n/prinsip ribawi yang sudah jelas-je1as diharamkan oleh Allah SWT.