dc.description.abstract |
Peneliti memilih Kecamatan Cimahi Selatan sebagai tempat penelitian sehubungan di kecamatan tersebut terdapat 42 minimarket dan hanya 15 minimarket yang memiliki izin resmi. Berarti sisanya yakni 27 minimarket masih belum memiliki izin resmi atau bisa dikatakan ilegal. Dengan kata lain penataan dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern belum dijalankan sebagaimana mestinya.Jumlah tersebut adalah yang paling banyak di Kota Cimahi. Berdasarkan hasil analisis dan interpretasi data pada bab sebelumnya mengenai tingkat kepatuhan toko modern (minimarket) di kecamatan cimahi selatan terhadap Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, menunjukkan bahwa keenam dimensi yakni insentif dan sanksi, pengawasan, sumber daya, otonomi, informasi, sikap dan keyakinan ini relevan untuk mengukur tingkat kepatuhan toko modern (minimarket). Kesimpulan yang diperoleh melalui penelitian yang peneliti lakukan adalah Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan toko modern termasuk kedalam kategori “tinggi”. Dalam hal ini yang paling signifikan ditunjukkan pada dimensi pengawasan, sedangkan yang kurang signifikan ditunjukkan oleh dimensi insentif dan sanksi. |
en_US |