Abstract:
Upaya konkrit dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dilingkungan pemerintah mengharuskan setiap pengelola keuangan negarauntukmenyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaankeuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskanbahwa laporanpertanggungjawaban keuangan dimaksud dinyatakandalam bentuk Laporan Keuangan yang setidak-tidaknya meliputi LaporanRealisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas LaporanKeuangan, dan disusun berdasarkan SAP