Abstract:
Kecamatan merupakan pemerintah tingkat daerah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang bersifat operasional. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Kebijakan ini dan relasinya terhadap peningkatan kualitas pelayanan Publik adalah hal menarik. Penelitian dengan judul “Aanlisis Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut’’ dalam pelayana Administrasi Terpadu Kecamatan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Di Kantor Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut”, memiliki rumusan masalah bagaimana Pelaksanaan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di kantor Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu kecamatan di Kantor Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun Sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari observasi dan wawancara, serta buku- buku, internet, dan dokumen yang disediakan Kantor Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut. Landasan teori yang digunakan adalah teori kualitas pelayanan. Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan faktor pendukung dan penghambat kualitas pelayanan administrasi terpadu Kecamatan (PATEN). Faktor penghambat pelaksanaan PATEN di Kantor Kecamatan Pakenjeng Garut adalah faktor penghambatnya bukan dari kecamatan, tetapi dari pusat. Sedangkan faktor pendukungnya adalah semangat yang diberikan pegawai satu sama lain, mengadakan rapat koordinasi atau semacam evaluasi setiap tiga bulan kemudian memberikan penanaman kesadaran melayani masyarakat dengan ikhlas dan sesuai dengan hati nurani.