Abstract:
Setiap konsumen berhak atas produk pangan olahan yang aman dan berkualitas. Naum sayangnya masih banyak pelaku usaha pangan olahan terutama para pelaku usaha UMKM yang tidak menerapakan sistem keamanan pangan, termasuk Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/Good Manufacturing Practic (GMP) dalam menjalankan produksinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih banyak para pemilik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang masih belum maksimal dalam penerapan IP CPPOB. IP CPPOB merupakan sebuah pedoman untuk menghasilkan pangan olahan yang bermutu dan sebagai persyaratan dasar agar produk pangan memperoleh izin edar makanan supaya produknya dapat di edarkan ke seluruh daerah di Indonesia. UMKM Bawang Goreng Bu Soni merupakan salah satu UMKM yang bergerak di bidang pengolahan pangan. Produk yang dihasilkan UMKM ini adalah bawang goreng. UMKM ini sudah memiliki izin edar namun dalam penerapannya belum sepenuhnya sesuai dengan CPPOB/GMP sesuai dengan peraturan Kemenperin no. 75 tahun 2010. Kegiatan ini bertujuan ntuk menganalisis penerapan CPPOB/GMP dan pemberiaan perumusan rekomendasi perbaikan terhadap penerapan CPPOB/GMP di UMKM Bawang Goreng Bu Soni. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif menggunakan gap analisis dan analisis 5W+1H. hasil yang diperoleh dalam penelitian ini diperoleh prersentase penerapan sebesar 69,56% dengan kesenjangan mencapai 25,62%. Dengan faktor kesenjangan yaitu: bangunan, fasilitas sanitasi, mesin/peralatan, bahan, pengawasan proses, karyawan, pengemasan, penyimpanan, pemeliharaan dan program sanitasi, dokumentasi dan pencatatan, pelatihan, penarikan produk serta pelaksanaan pedoman.